nah saya akan membagikan sebuah artikel tetapi mengandung unsur Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2000
TENTANG
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS
PEMBANTUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah;
3.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
4.
Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan nasional dan berada di Daerah Kabupaten;
5.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
6.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
7.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah Pusat kepada Daerah dan atau Desa untuk melaksanakan tugas tertentu
yang disertai pembiayaan, prasarana dan sarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan;
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang
ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
BAB II
ASAS UMUM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 2
(1)
Kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah Propinsi
dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dilimpahkan kepada Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat;
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh Dinas Propinsi sebagai perangkat Daerah Propinsi;
(3)
Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN;
(4)
Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam
penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari APBD;
(5)
Gubernur memberitahukan kepada DPRD tentang
kegiatan Dekonsentrasi.
Pasal 3
(1)
Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah dan Desa dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkannya kepada Pemerintah Pusat;
(2)
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN;
(3)
Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam
penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari APBD dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
(4)
Pemerintah Daerah memberitahukan adanya Tugas
Pembantuan kepada DPRD dan Pemerintah Desa memberitahukannya kepada Badan
Perwakilan Desa.
BAB III
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
Bagian Pertama
Penganggaran Pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 4
(1)
Penganggaran pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN;
(2)
Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan
bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
bersangkutan;
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang penganggaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
Bagian Kedua
Penyaluran Dana dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 5
(1)
Penyaluran dana pelaksanaan Dekonsentrasi
dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi APBN;
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Pasal 6
(1)
Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan
penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN;
(2)
Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran
penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.
Pasal 7
(1)
Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang
dilakukan oleh Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi diselenggarakan secara
terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan Desentralisasi
dan Tugas Pembantuan;
(2)
Ternyata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan
keuangan oleh Gubernur dalam pelaksanaan Dekonsentrasi mengacu kepada peraturan
perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan
APBN yang berlaku;
(3)
Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan
Dekonsentrasi, maka saldo tersebut disetor ke Kas Negara;
(4)
Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban
keuangan atas pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi
Pasal 8
(1)
Pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN;
(2)
Ketentuan lebih lanjut pelaporan pelaksanaan
Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
Bagian Pertama
Penganggaran Pelaksanaan Tugas Pembantuan
Pasal 9
(1)
Penganggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN;
(2)
Anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan
bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
menugaskannya;
(3)
Ketentuan lebih lanjut penganggaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
Bagian Kedua
Penyaluran Dalam dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas Pembantuan
Pasal 10
(1)
Penyaluran dana pelaksanaan Tugas Pembantuan
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN;
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang penyaluran dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Pasal 11
(1)
Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan
menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN;
(2)
Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran
penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi APBN.
Pasal 12
(1)
Semua kegiatan pengelolaan keuangan yang
dilakukan oleh Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan
diselenggarakan secara terpisah dari kegiatan pengelolaan keuangan untuk
pelaksanaan Desentralisasi dan Dekonsentrasi;
(2)
Tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan
keuangan oleh Pemerintah Daerah dan Desa dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan
mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan
kegiatan pengelolaan keuangan APBN yang berlaku;
(3)
Dalam hal terdapat saldo anggaran pelaksanaan
Tugas Pembantuan maka saldo tersebut disetor ke KAS Negara;
(4)
Pemerintah Daerah dan Desa menyampaikan laporan
pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan kepada
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
Bagian Ketiga
Pelaporan Pelaksanaan Tugas Pembantuan
Pasal 13
(1)
Pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN;
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
BAB V
PEMERIKSAAN PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 14
Pemeriksaan atas pelaksanaan, pengelolaan, dan
pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2001.
Agar setup orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 November
2000
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 November
2000
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 203
Post a Comment